Anies disebut gubernur jahat karena pernah dipecat
Jakarta, - Sejak Jumat malam (1/11), jagat maya dihebohkan dengan unggahan pengajar ilmu komunikasi Ade Armando. Ia mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam riasan menyerupai tokoh Joker dari DC Comics.
Jagat maya Facebook dihebohkan dengan posgtingan dari Dosen Unversitas Indonesia, Ade Armando. Foto yang diunggah pada Kamis (31/10) lalu itu juga bertuliskan "Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat."
Sontak foto dengan riasan Joker dan tulisan tersebut membuat dunia maya heboh. Merujuk ke akun media sosial Ade, meme itu sudah menuai lebih dari 4.800 komentar dan dibagikan ulang sebanyak 964 kali.
Tak perlu waktu lama hingga akhirnya unggahan itu kembali menyeretnya ke ranah hukum. Sebab, anggota DPD DKI Jakarta, Fahira Idris pada Jumat kemarin langsung melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya.
Fahira kemudian mendatangi kantor Polda Metro Jaya pada Jumat (1/11). Ia tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11:00 WIB dan baru merampungkan pelaporan pada malam hari.
Fahira mengaku tersinggung dengan unggahan Ade di media sosial.
"Saya sangat-sangat terkejut dan merasa tersinggung ya sebagai warga DKI Jakarta. Ternyata kalau ditelusuri lagi, memang ternyata banyak yang tersinggung," kata Fahira di kantor Polda Metro Jaya pada Jumat malam kemarin.
Unggahan Ade di media sosial itu tak lama usai ribut-ribut mengenai adanya dugaan mark up anggaran di RAPBD DKI Jakarta tahun anggaran 2020. Dalam satu mata anggaran sempat tertulis Dinas Pendidikan DKI memerlukan anggaran mencapai Rp82 miliar untuk membeli lem aibon.
Karena unggahan itu akhirnya viral di media sosial, maka Ade menjadi sosok yang paling dicari-cari saat ini. Di media sosial kemudian bergema tagar #tangkapAdeArmando dan menjadi trending sejak Jumat kemarin.
Fahira menyadari Ade memang bukan pihak yang membuat meme tersebut. Namun, dengan Ade mengunggahnya ke media sosial, itu sama saja membuat meme tersebut tersebar luas di dunia maya.
"Nah ini kita gak tahu siapa [yang membuat meme]. Tapi kan yang menyebarkan beliau," ujar Fahira.
Ia melaporkan Ade dengan menggunakan pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU 19/2016 tentang ITE yakni 'larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik.'
Fahira pun mengaku heran dengan Ade Armando. Sebab, ini bukan kali pertama ia dilaporkan ke polisi. Namun, tindakan yang diambil oleh personel kepolisian hanya menetapkannya sebagai tersangka dan tidak diikuti dengan tindak lanjut.
"Sekarang bapak Idham Azis dilantik (sebagai Kapolri). Saya punya optimisme (Idham) akan sigap dan juga ke bawahnya untuk melakukan penegakan hukum. Karena tidak ada di negeri ini yang kebal hukum," tutur Fahira.
Sebelumnya, Ade pernah dilaporkan oleh Denny Andrian Kusdayat atas tuduhan tindak pidana penistaan agama pada April 2018. Pada 4 April 2018 lalu, di akun media sosialnya, Ade menulis bahwa "Azan tidak suci, azan itu cuma panggilan sholat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah".
Ade juga pernah dilaporkan ke Mabes Polri oleh FPI karena menghina Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
0 Komentar:
Post a Comment