Syair Togel Terbaik, Syair Togel Akurat, Syair Togel Melbourne, Syair Togel Singapore, Syair Togel Hongkong, Syair Togel Tertua, Bandar Togel Tertua, Komunitas Bandar Darat, Bandar Togel Ternyaman, Bandar Togel Tercepat, Forum Togel Ternyaman, Forum Togel Terbaik, Forum Togel Terpercaya

KPAI: Korban Inses Perlu Didampingi Saat Pemulihan Agar Tak Depresi

Pemkab diminta ikut turun tangan

KPAI: Korban Inses Perlu Didampingi Saat Pemulihan Agar Tak Depresi
Samarinda, - Hubungan antar saudara atau inses di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur mengundang perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Samarinda. Dari hubungan inses adik-kakak, Mentari, 19--bukan nama sebenarnya dan Don Juan, 23--juga bukan nama sebenarnya bikin Mentari hamil lima bulan. Perkara ini pun sempat membuat warga heboh.

Komisioner KPAI Samarinda Adji Suwignyo menerangkan bahwa inses adalah fenomena yang tak lazim dan langka. Kejadian itu berhasil ditutupi oleh keduanya. Namun, menurutnya, seharusnya tetangga atau keluarga terdekat lainnya bisa mengawasi.

"Bila tetangga tahu tentang kejadian tersebut bisa langsung melapor kepada polisi atau ketua RT terdekat. Saya harap anak yang menjadi korban inses bisa mendapatkan pemulihan dan pendampingan dengan maksimal," katanya pada Kamis (10/10).

Menurutnya, korban inses itu sangat tak mudah lepas dari trauma. Apalagi, pelakunya keluarga terdekat seperti ayah atau kakak. Itu sebabnya korban perlu pendampingan.

Tak hanya itu, bila korban sampai hamil maka penanganannya perlu ekstra sebab berhubungan dengan dua nyawa. Oleh karena itu, pemerintah harus menjamin anak dan ibunya dalam keadaan aman.

"Bukan tak mungkin korban inses ini bunuh diri karena depresi. Pemkab Kutai Timur harus ikut memerhatikan kasus ini," sebutnya.

Adjie mengatakan pihaknya juga akan ke Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk menengok korban. "Bila perlu KPAI Samarinda akan melakukan pendampingan hingga perkara selesai. Perkara inses tak bisa dipandang sebelah mata."


Dia menambahkan, dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melarang perkawinan antara dua orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.

"Dari situ sudah jelas bahwa negara tegas tak memperbolehkan perbuatan tersebut. Ingat hubungan inses itu bisa mengakibatkan anak lahir tak normal lantaran kelainan genetik," ujarnya.‎

Bagikan:

0 Komentar:

Post a Comment





banner



Copyright © Teman Ratu | Syair Togel Terbaik, Forum Togel Ternyaman, dan Komunitas Bandar Darat Togel | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com