Total gratifikasi yang diterima Sunjaya mencapai Rp51 miliar
Jakarta, - Eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra kembali menyandang status tersangka untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Informasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif didampingi juru bicara Febri Diansyah pada Jumat malam (4/10).
Terkuaknya praktik TPPU yang dilakukan oleh Sunjaya merupakan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik komisi antirasuah usai digelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018 lalu. Dari operasi senyap itu, komisi antirasuah memang hanya mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening dengan total Rp6,4 miliar.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata Sunjaya juga menerima gratifikasi yang tidak dilaporkannya ke KPK. Gratifikasi itu ia terima berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati yang memimpin pada periode 2014-2018.
Ada empat sumber penerimaan gratifikasi yang berhasil diidentifikasi oleh KPK, yakni:
terkait pengadaan barang atau jasa dari pengusaha senilai Rp31,5 miliar
terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari ASN sekitar Rp3,09 miliar
setoran dari kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar
terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya mencapai Rp500 juta
Tidak hanya itu saja, ternyata Sunjaya juga menerima suap terkait perizinan PLTU 2 Cirebon senilai Rp6,04 miliar dan perizinan properti di area itu sebesar Rp4 miliar.
"Sehingga, total penerimaan tersangka SUN dalam pekara ini adalah sebesar sekitar Rp51 miliar," kata Syarif pada malam ini. Lalu, duit itu digunakan untuk apa saja? Menurut Syarif, duit itu diduga kuta sudah dicuci dan dibelikan beberapa benda yakni tanah dan kendaraan bermotor.
"Tersangka SUN (Sunjaya) melalui bawahannya memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak tahun 2016-2018 senilai Rp9 miliar. Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikannya atas nama pihak lain," kata Syarif.
Kemudian, duit itu juga dibelikan tujuh kendaraan bermotor. Agar tidak ketahuan, kendaraan itu diatas namakan pihak lain.
"Kendaraan yang dibeli yakni Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar dan Mitsubishi GS41," tutur dia memaparkan.
Atas perbuatan itu, maka penyidik KPK menyangkakan Sunjaya dengan pasal 3 atau pasal 4 UUnomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apabila merujuk ke UU itu, maka ia terancam pidana bui maksimal 20 tahun. Sunjaya juga terancam didenda maksimal hingga Rp10 miliar.
0 Komentar:
Post a Comment