Hukuman kebiri langgar HAM, tapi pelaku juga cabut HAM anak
Jakarta, - Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, menyinggung polemik hukuman kebiri kimia. Menurut dia, Kementerian Sosial harus turut memperhatikan korban, bukan hanya melalui pemberian rehabilitasi saja, tapi juga pendampingan.
Polemik soal hukuman kebiri kimia kembali menjadi sorotan setelah pengadilan memutuskan, predator anak di Mojokerto, Jawa Timur bernama Aris (20), dihukum kebiri kimia. Kendati pengadilan sudah memutuskan hukuman kebiri, tapi hingga saat ini putusan tersebut masih menjadi polemik, terutama dari sisi hukum dan HAM.
Ace memandang hukuman kebiri kimia kepada pedofil adalah hal yang tepat, untuk memberi efek jera bagi pelaku. Karena tindakan pedofilia mengorbankan masa depan korban yakni sang anak.
"Saya kira hakim telah mengambil satu keputusan yang tepat, kita ingin memberi efek jera kepada siapa pun," kata Ace saat ditemui di Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (28/8).
Kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur, menurut Ace, dapat mempengaruhi psikologis seorang anak. Masa depan anak menjadi sesuatu yang dikorbankan, karena kejadian seperti ini membuat mereka harus mencari cara untuk bangkit kembali.
"Karena yang dikorbankan masa depan anak, implikasi psikologis dari kekerasan seksual anak itu luar biasa, dan itu sama saja mencabut hak asasi anak yang paling mendasar yaitu terganggu secara psikologis," Ace menambahkan.
Terkait polemik bahwa hukuman kebiri berdiri di antara hukum dan HAM, Ace merasa jika hukuman itu ditolak karena masalah HAM, maka hukuman ini juga harus dilihat dari sisi bagaimana pelaku telah mengambil HAM anak yang merupakan korbannya.
"Ketika kami memutuskan untuk mendukung Perppu tentang hukuman itu, artinya kami menyetujui hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kalau perspektifnya adalah HAM, tentu kita juga harus berpikir apakah pelaku itu telah mencabut HAM anak," ucap Ace.
0 Komentar:
Post a Comment