Isi kartu ATM senilai Rp2,8 juta dikuras oleh pelaku
Seorang pria berinisial ZA, 36 tahun, dijebloskan ke dalam ruang tahanan Polsek Ujung Pandang Kota Makassar, Sulawesi Selatan, karena mencuri kartu ATM milik kekasihnya.
Warga Jalan Anuang, Makassar ini, bahkan sempat mengancam korban berinisial L akan menyebar video hubungan badan mereka berdua.
Kepala Seksi Humas Humas Polsek Ujung Pandang Bripka Suwandhi Salam mengatakan, ZA ditangkap petugas tim Resmob Polsek Ujung Pandang pada Rabu (31/7) lalu. Dia diamankan saat tengah berada di sebuah rumah di Jalan Karantina Makassar.
"Petugas bergerak dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti hasil curiannya," kata Suwandi di Makassar, Jumat (2/8).
1. Pelaku dilaporkan karena kuras isi kartu ATM kekasih
Suwandi mengatakan, pelaku ZA ditangkap atas laporan kekasihnya. Pelaku disebut mengambil paksa kartu ATM milik L. Kartu itu bahkan sudah digunakan tanpa persetujuan korban.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil kartu ATM Bank Mandiri milik L.
"Pelaku membenarkan telah mengambil kartu ATM, kemudian menarik tunai uang milik korban sebanyak Rp2,8 juta," ucap Suwandhi.
2. Korban sempat ragu melapor karena ancaman soal video
Tidak hanya mencuri ATM milik korban, pelaku juga sempat mengancam kekasihnya itu agar tidak melapor ke polisi. Jika korban melapor, pelaku mengancam bakal menyebar rekaman video hubungan badan antara mereka berdua. Rekaman itu disimpan pelaku di dalam telepon genggamnya.
"Pelaku juga membenarkan telah mengancam korban akan menyebarluaskan video hubungan badan bersama korban," Suwandhi menerangkan.
3. Video dari pelaku turut dijadikan barang bukti
Penyidik Polsek Ujung Pandang saat ini telah menahan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik juga sedang mendalami lebih dalam soal kejadian ini.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang-barang bukti. Antara lain satu lembar kartu ATM milik korban, serta telepon genggam milik pelaku yang berisikan berkas video hubungan badan antara tersangka dan korban.
"Video itu dijadikan barang bukti tindakan pengancaman," Suwandhi menambahkan.
Hubungi Kami :
WA : +6282112308354
0 Komentar:
Post a Comment